Revisi undang-undang imigrasi tahun 2024 menambah alasan pencabutan izin tinggal permanen, berlaku mulai 1 April 2027. Hal terpenting: aturan ini juga berlaku bagi orang yang sudah memiliki izin tinggal permanen, bukan hanya pemohon baru. Alasan utamanya adalah dengan sengaja tidak membayar pajak dan iuran publik (asuransi kesehatan, pensiun), melanggar kewajiban menurut undang-undang imigrasi, atau dijatuhi hukuman tertentu.
Berlaku
1 April 2027
Berlaku bagi
Pemegang izin permanen yang sudah ada
Dasar
Revisi UU imigrasi 2024
Siapa yang perlu memperhatikan
- •Pemegang izin permanen yang pernah menunggak pajak daerah, asuransi kesehatan nasional, atau pensiun nasional.
- •Siapa pun yang akan mengajukan izin permanen — catatan pembayaran diperiksa lebih ketat.
- •Wiraswasta dan pekerja lepas, karena iuran ini tidak dipotong otomatis oleh perusahaan.
Yang perlu dilakukan
- ✓Periksa apakah ada tunggakan pajak, asuransi atau pensiun, termasuk dari tahun-tahun sebelumnya.
- ✓Jika ada, hubungi kantor kota dan buat rencana cicilan — yang penting menunjukkan niat membayar, bukan membiarkan surat tagihan menumpuk.
- ✓Satu kali terlambat lalu dilunasi tidak menyebabkan pencabutan. Risikonya ada pada mengabaikan tagihan terus-menerus.
- ✓Simpan kuitansi dan surat keterangan pembayaran sebagai bukti.
Ingin pekerjaan bergaji lebih tinggi di Jepang?
Buat CV Jepang (履歴書) dengan AI — gratis, 3 menit. Tempel lowongan impian untuk skor kecocokan.
Buat CV gratisPertanyaan umum
Saya sudah punya izin tinggal permanen — apakah berlaku untuk saya?
Ya. Aturan pencabutan berlaku bagi yang sudah memperoleh izin permanen, bukan hanya pemohon baru.
Apakah lupa membayar asuransi satu bulan bisa mencabut izin permanen saya?
Keterlambatan sekali yang kemudian dilunasi tidak menyebabkan pencabutan. Risiko meningkat bila tagihan terus diabaikan dan dinilai tidak ada niat membayar.
Mulai kapan?
Mulai 1 April 2027, berdasarkan revisi undang-undang imigrasi tahun 2024.
Sumber: Badan Imigrasi Jepang (出入国在留管理庁) · moj.go.jp/isa/05_00045.html