Cara Ambil Kembali Pajak 20% Pensiun Jepang Kamu
Waktu cairin dana pensiun dari Jepang, jangan kaget kalau yang masuk rekening cuma 80%-nya.
Kok bisa hilang 20%?
Jadi gini, kalau kamu kerja di Jepang lebih dari 6 bulan dan bayar nenkin (asuransi pensiun), kamu bisa klaim sebagian uangnya pas pulang nanti. Namanya "dattai ichijikin" atau dana pensiun sekali cair. Kebanyakan orang udah tau soal ini. Tapi yang bikin kaget, setelah kamu ajukan dan uangnya masuk, jumlahnya kok kurang dari yang kita hitung.
Pas aku cek rinciannya, ternyata ada potongan sekitar 20% buat "gensen chōshū" atau pajak penghasilan. Jadi dari total uang yang harusnya kamu terima, sistem di Jepang otomatis memotong 20.42% untuk pajak. Uang ini sebenarnya bisa balik, tapi kalau kamu diam saja, ya sudah, masuk ke kas negara Jepang.
Aku dulu juga hampir pasrah, mikir, "Ah, ya udahlah, namanya juga pajak." Tapi jumlahnya bisa sampai puluhan ribu yen, sayang banget kalau dilepas gitu aja.
Kenapa dipotong pajak?
Ini alasannya. Menurut hukum pajak Jepang, "dattai ichijikin" itu dianggap sebagai "taishoku shotoku" atau pendapatan pensiun. Karena dianggap pendapatan yang dihasilkan di Jepang, jadi tetap kena pajak di Jepang meskipun kamu sudah tidak tinggal di sini lagi.
Nah, karena kantor pajak bakal repot kalau harus nagih ke kamu yang sudah di luar negeri, makanya pihak nenkin langsung potong 20.42% itu pas mereka mau transfer uangnya. Uang potongan itu mereka setorkan ke kantor pajak atas namamu. Logis, kan?
Cara ambil balik uangnya
Intinya di sini. Buat ngambil balik potongan 20% itu, kamu butuh seorang perwakilan di Jepang. Perwakilan ini namanya "nōzei kanrinin" atau wakil pajak.
Yang harus kamu lakukan cuma satu: SEBELUM kamu pulang dari Jepang, pergi ke kantor pajak (zeimusho) di wilayah tempat tinggalmu. Di sana, isi dan serahkan formulir "所得税・消費税の納税管理人の届出書" (Shotokuzei/Shōhizei no Nōzei Kanrinin no Todokedesho). Minta tolong teman atau rekan kerja yang kamu percaya buat jadi wakilmu, lalu tulis nama dan alamat mereka di formulir itu.
Nanti setelah kamu pulang ke Indonesia dan mengajukan klaim pensiun, kamu akan terima 80% dan surat bernama "脱退一時金支給決定通知書" (Dattai Ichijikin Shikyū Kettei Tsūchisho). Fotokopi surat ini dan kirim ke wakil pajakmu di Jepang. Dia yang akan bantu urus "kakutei shinkoku" (laporan pajak tahunan) untuk klaim pengembalian pajak 20% itu.
Uang kembalian pajaknya akan ditransfer ke rekening bank wakilmu di Jepang, baru dari sana dikirim ke kamu. Prosesnya memang agak sedikit repot, tapi hasilnya bisa beberapa atau bahkan belasan juta rupiah. Ini sering banget kelupaan karena sibuk siap-siap pulang, jadi mending tandai di kalender dari sekarang. ☕
